21 September 2024

Explore Persib

Persib Bandung dan Olahraga Jawa Barat

Pitch Invader Berbuah Sanksi, PERSIB: Jangan Ulang di Final!

1 min read

Keberhasilan PERSIB melaju ke partai puncak kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 diwarnai perilaku buruk penonton yang tentu saja menghadirkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda sebesar Rp 50 juta.

Tingkah laku buruk penonton yang terjadi pada pertandingan semifinal leg kedua melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024 tersebut adalah tindakan pitch invader.

Dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H., disebutkan, PERSIB mendapatkan sanksi denda Rp 50 juta karena tingkah laku buruk 3 orang penonton yang masuk ke dalam lapangan permainan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Disebutkan, apa yang dilakukan penonton tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. “Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” tulis Komite Disiplin PSSI.

Vice President PT PERSIB Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat tentu saja mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi. Karena ada ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas, Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.

“Bukan hanya menyanyangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan PERSIB meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final!. Dukung PERSIB dari atas tribun penonton saja,” katanya.

Untuk merealisasikan harapan Bobotoh, PERSIB akan berjuang menghadapi Madura United pada pertandingan final leg pertama di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu, 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *